K3 DAN PENGARUHNYA TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA PERUSAHAAN
K3 DAN PRODUKTIVITAS KERJA
sepatu safety murah - Keselamatan Kerja adalah aspek yang begitu di perhatikan dalam dunia industri moderen terlebih untuk yang berstandar internasional. Keadaan kerja bisa dikontrol untuk kurangi bahkan juga menyingkirkan kesempatan terjadinya kecelakaan ditempat kerja. Kecelakaan dan keadaan kerja yg tidak aman menyebabkan pada luka-luka pekerja, penyakit, cacat, bahkan juga kematian. Dan mesti di perhatikan adalah hilangnya efisiensi dan produktivitas pekerja dan perusahaan. Sekarang ini sekitaran 7 orang dari 100 pekerja penuh (full time) yang bekerja di bidang swasta tiap-tiap tahunnya di Amerika alami kecelakaan atau penyakit ditempat kerja. Didunia sekitaran 2, 8 juta masalah menyebabkan hilangnya saat berproduksi dan tiap-tiap tahunnya juga 6000 pekerja wafat dunia karena kecelakaan ditempat kerja.
Ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai keselamatan kerja yaitu UU No. 1 th. 1970. Undang-undang ini mengatur mengenai keselamatan kerja dalam semua tempat kerja, baik di darat, didalam tanah, di permukaan air, didalam air ataupun di udara, yang ada didalam lokasi kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Dengan ketentuan perundangan-undangan diputuskan kriteria keselamatan kerja untuk :
- menghindar dan kurangi kecelakaan ;
- menghindar, kurangi dan memadam kan kebakaran ;
- menghindar dan kurangi bahaya peledakan ;
- berikan peluang atau jalan menyelamatkan diri pada saat kebakaran atau kejadiankejadianlain yang beresiko ;
- berikan pertolongan pada kecelakaan ;
- berikan alat-alat perlindungan diri pada beberapa pekerja ;
- menghindar dan mengatur muncul atau menebar luasnya suhu, kelembapan, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, cahaya atau radiasi, nada dan getaran ;
- menghindar dan mengatur munculnya penyakit karena kerja baik physik ataupun psychis, peracunan, infeksi dan penyebaran ;
- peroleh penerangan yang cukup dan sesuai sama ;
- mengadakan suhu dan lembab udara yang baik ;
- mengadakan penyegaran udara yang cukup ;
- pelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban ;
- peroleh kecocokan pada tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, langkah dan sistem kerjanya ;
- mengamankan dan membuat lancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang ;
- mengamankan dan pelihara semua type bangunan ;
- mengamankan dan membuat lancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang ;
- menghindar terserang aliran listrik yang beresiko ;
- menyeseuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya jadi bertambah tinggi.
Pengelolaan K3 dalam Perusahaan
Satu perusahaan mempunyai bebrapa keharusan didalam manajemen keselamatan kerja, yakni :
Safety Policy
Mendeskripsikan kebijaksanaan umum satu perusahaan didalam hal keselamatan kerja.
Organisation/Management Commitment
Merinci prinsip manajemen di tiap-tiap level dan berbentuk aksi keseharian.
Accountability
Memberikan indikasi beberapa hal yang bisa dikerjakan oleh bawahan untuk menanggung keselamatan kerja.
System Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dengan normatif seperti ada pada PER. 05/MEN/1996 pasal 1, yaitu sisi dari system manajemen keseluruhnya yang mencakup susunan organisasi, rencana, tanggungjawab, proses, prosedur, sistem dan sumber daya yang diperlukan untuk pengembangan, aplikasi, perolehan, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rencana pengendalian resiko yang terkait dengan aktivitas kerja manfaat terwujudnya tempat kerja yang aman, efektif dan produktif.
Sedang menurut OHSAS 18001, SMK3 (OH&S Management Sistem) yaitu sisi dari system manajemen organisasi yang dipakai untuk meningkatkan dan mengimplementasikan kebijakan K3 dan mengelola kemungkinan K3 dalam organisasi.
Dari dua pengertian mengenai SMK3 diatas bisa diambil kesimpulan kalau SMK3 yaitu system manajemen yang terintergrasi untuk menggerakkan dan meningkatkan kebijakan K3 yang sudah diputuskan perusahaan dan menanggulangi kemungkinan bahaya yang mungkin berlangsung di perusahaan.
Karena SMK3 tidak cuma tanggung jawab pemerintah, orang-orang, pasar, atau dunia internasional saja namun juga tanggung jawab entrepreneur untuk sediakan tempat kerja yang aman untuk pekerjanya. Diluar itu aplikasi SMK3 juga memiliki banyak faedah untuk industri diantaranya :
- Kurangi jam kerja yang hilang karena kecelakaan kerja.
- Hindari kerugian material dan jiwa karena kecelakaan kerja.
- Membuat tempat kerja yang efektif dan produktif karena tenaga kerja terasa aman dalam bekerja.
- Tingkatkan image market pada perusahaan.
- Membuat jalinan yang serasi untuk karyawan dan perusahaan. Perawatan pada mesin dan perlengkapan makin baik, hingga buat usia alat makin lama.
FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN KERJA
Biasanya di semuanya tempat kerja senantiasa ada sumber bahaya yang bisa meneror keselamatan ataupun kesehatan tenaga kerja. Nyaris tidak ada tempat kerja yang sekalipun bebas dari sumber bahaya. Potensi bahaya ditempat kerja bisa diketemukan dari mulai bahan baku, sistem kerja, product dan limbah (cair, padat dan gas) yang dibuat. Seperti pada PT Sinar Karisma yang disebut satu perusahaan yang beroperasi di sektor industri plastik, mempunyai potensi bahaya kecelakaan kerja. Dengan terdapatnya aplikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) begitu menolong dalam mengatasi persoalan itu. Oleh karenanya kehadiran K3 berusaha untuk menanggung keselamatan dan kesehatan pekerja dan lingkungan hidup supaya terwujud nuansa kerja yang aman, sehat dan selamat. Walau demikian, semuanya tidak lepas dari keikutsertaan atau partisipasi baik semua pekerja ataupun pihak manajemen perusahaan. Sisi K3 cuma untuk staff penunjang yang berusaha untuk kurangi atau turunkan tingkat resiko bahaya hingga derajat 0 kecelakaan untuk pekerja dan menghindar efek lingkungan. Seperti kita kenali senantiasa ada efek positif dan negatif dari satu kondisi, demikian juga dengan perubahan industri. Satu diantara efek positif dari perubahan industri yaitu buka lapangan pekerjaan untuk orang-orang luas. Hal semacam ini sudah pasti bisa tingkatkan skala kehidupan orang-orang Indonesia. Tetapi, perubahan industri dapat juga memberi efek negatif baik untuk manusia, perlengkapan dan lingkungan. Satu diantara efek negatif itu yaitu terjadinya kecelakaan yang dikarenakan sumber bahaya dari sistem kerja perindustrian itu.
Satu diantara program aplikasi K3 yaitu Pengawasan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), di mana program pengawasan ini mempunyai tujuan untuk mengidentifikasi potensi bahaya dengan awal dan berusaha untuk turunkan tingkat resiko dan bahaya untuk pekerja. Pengawasan K3 itu bisa dikerjakan baik dengan teratur, berkala, ataupun spesial. Yang tentu dalam proses program pengawasan K3 ini mesti dikerjakan oleh seseorang yang telah mengerti dan kuasai keadaan lapangan atau tempat kerja.
Maksud pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja yaitu menghindar terjadinya kecelakaan. Langkah efisien untuk menghindar terjadinya kecelakaan, mesti di ambil aksi yang pas pada tenaga kerja dan peralatan, supaya tenaga kerja mempunyai rencana keselamatan dan kesehatan kerja untuk menghindar
PENCEGAHAN DALAM KECELAKAAN KERJA
Dua hal paling besar sebagai penyebabnya kecelakaan kerja, yakni :
Tingkah laku yg tidak aman」
Keadaan lingkungan yg tidak aman
Berdasar pada data dari Biro Kursus Tenaga Kerja, penyebabnya kecelakaan yang sempat berlangsung hingga sekarang ini yaitu disebabkan oleh tingkah laku yg tidak aman seperti berikut :
- sembrono dan tidak hati – hati
- tidak mematuhi ketentuan
- tidak ikuti standard prosedur kerja
- tidak menggunakan alat pelindung diri
- keadaan tubuh yang lemah
Persentase penyebabnya kecelakaan kerja yakni 3% karena sebab yg tidak dapat dihindarkan (seperti bencana alam), diluar itu 24% karena lingkungan atau perlengkapan yg tidak penuhi prasyarat dan 73% karena tingkah laku yg tidak aman. Langkah efisien untuk menghindar terjadinya kecelakaan kerja yaitu dengan hindari terjadinya lima tingkah laku tidak aman yang sudah dijelaskan diatas.
terlebih dulu mesti diawali dari pengenalan bahaya ditempat kerja, estimasi, tiga langkah pengendalian, dalam pengenalan bahaya memerlukan konfirmasi kehadiran bahaya ditempat kerja, mengambil keputusan dampak bahaya ; dalam mengestimasi bahaya perlu untuk diketahui ada tenaga kerja dibawah ancaman bahaya pajanan atau peluang pajanan, konfirmasi
apakah kandungan pajanan sesuai sama ketentuan,
mengerti pengendalian peralatan atau apakah langkah manajemen sesuai sama kriteria ; dalam pengendalian bahaya butuh dikerjakan pengendalian sumber bahaya, dari pengendalian jalur bahaya, dari pengendalian penambahan pada tenaga kerja pajanan, mengambil keputusan prosedur pengamanan.
0 komentar:
Posting Komentar